https://stickmaschinen.biz

Pemkot Tanjungpinang Menata Ulang Struktur RT dan RW untuk Layanan yang Lebih Baik

Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai menata ulang struktur rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di wilayahnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur pemerintahan di tingkat masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan peraturan tersebut, pembentukan RT dan RW kini cukup melalui peraturan wali kota, tanpa perlu adanya peraturan daerah (perda) seperti yang berlaku sebelumnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Pemkot Tanjungpinang akan mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan menggantinya dengan peraturan wali kota baru. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum dalam penataan kelembagaan RT dan RW di wilayah Tanjungpinang. Lis menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan perda sebelumnya, ditemukan beberapa masalah, seperti belum adanya standar rasio jumlah kepala keluarga (KK) per RT atau RW, serta ketimpangan beban kerja antarwilayah. Sebagai solusinya, Pemkot merancang skema klasifikasi RW berdasarkan jumlah KK, yang terbagi menjadi kategori tinggi, sedang, rendah, dan khusus.

Lis menekankan bahwa RT dan RW adalah lembaga, bukan individu, sehingga insentif yang diberikan akan didasarkan pada beban kerja lembaga secara proporsional. Ia juga meminta seluruh camat dan lurah untuk menyusun klasifikasi wilayah berdasarkan kondisi riil di lapangan. Sementara itu, Sekretaris Daerah Zulhidayat mengingatkan pentingnya penyesuaian batas wilayah RT dan RW, yang akan dilakukan melalui verifikasi di lapangan dan kesepakatan antarwarga. Hasil pemutakhiran data dan skema klasifikasi RT dan RW diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada 21 April 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *