Pemerintah Segera Bentuk BP3, Dorong Keadilan dalam Kepemilikan Rumah
Pemerintah akan segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan perkembangan pembentukan BP3 kepada Presiden Prabowo Subianto saat bertemu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (19/3) malam. BP3 akan mengatur kebijakan hunian berimbang, di mana pengembang yang membangun satu rumah mewah wajib membangun dua rumah kelas menengah dan tiga rumah sederhana. Maruarar menegaskan bahwa prinsip ini sejalan dengan keadilan sosial yang selalu ditekankan oleh Presiden Prabowo dalam program perumahan rakyat.
Selain itu, Maruarar juga melaporkan pencapaian pemerintah dalam program pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan total lebih dari 130.000 unit rumah yang telah dibangun dan disalurkan. Presiden Prabowo meminta agar kebijakan perumahan yang berpihak kepada rakyat terus disosialisasikan secara masif agar manfaatnya dapat dirasakan luas. Beberapa kebijakan yang diberikan antara lain penghapusan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya 5 persen menjadi 0 persen, serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga digratiskan. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dengan harga Rp2 miliar ke bawah akan ditanggung pemerintah hingga Juni 2025.
Kebijakan penghapusan biaya ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang ditandatangani pada 25 November 2024. Pemerintah berharap langkah ini dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau.