Pagar Laut Tangerang Memanas: Kades Kohod Jadi Target Bareskrim dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah!
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Kepala Desa Kohod, Arsin, dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pemanggilan Arsin sebelumnya telah dilakukan saat tahap penyelidikan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Oleh karena itu, jika Arsin kembali mangkir dalam tahap penyidikan, pihak kepolisian tidak akan segan melakukan upaya paksa guna memastikan keterangannya diperoleh.
Dalam gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana pemalsuan dokumen resmi. Oleh sebab itu, tahap penyidikan kini difokuskan pada pengumpulan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui praktik pemalsuan tersebut.
Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 10 Januari 2025 dan merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini tidak hanya melibatkan manipulasi kepemilikan sertifikat tanah, tetapi juga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelanggaran tersebut diduga melanggar Pasal 263, 264, dan 265 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik akan memastikan seluruh tahapan hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum menetapkan tersangka. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya penyidikan agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas tanpa intervensi pihak mana pun.