Oknum Polisi Diduga Perkosa Mertua Sendiri, Diberhentikan Tapi Ajukan Banding
Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, bernama Aipda AD, kini menjadi sorotan setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri. Kasus yang menghebohkan ini terjadi pada 16 Januari 2025, tepatnya di wilayah Kecamatan Kalisusu. Dugaan tindakan asusila tersebut kemudian berbuntut panjang dan berujung pada proses etik di internal kepolisian.
Dari hasil sidang etik, Aipda AD dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Namun, alih-alih menerima keputusan tersebut, ia memilih melakukan perlawanan hukum. Sang oknum mengajukan banding terhadap putusan pemecatan, dan proses sidang banding dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.
Hingga kini, pihak kepolisian setempat masih belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi dari media kepada Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, belum membuahkan hasil karena pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp belum berhasil terkirim. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan memunculkan sorotan terhadap integritas serta penegakan hukum di tubuh kepolisian.
Proses hukum terhadap Aipda AD masih terus berjalan. Masyarakat kini menanti kelanjutan dari proses banding tersebut, sambil berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi kepolisian.