Modus Sulap Janin, Dukun Gadungan Tipu Keluarga hingga Rugi Rp1 Miliar
Seorang perempuan bernama NYW alias Yana alias Eno (28), warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil memperdaya sebuah keluarga di Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan modus berpura-pura menjadi dukun. Ia mengaku memiliki kemampuan supranatural yang bisa memindahkan janin dari tubuh seseorang. Aksinya ini menyebabkan korban menderita kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar setelah semua janji palsu yang ia buat terbongkar.
Penipuan ini bermula ketika NYW mendatangi keluarga korban dan menawarkan jasa ritual pemindahan janin dengan bayaran awal sebesar Rp540 juta. Karena terlanjur percaya, keluarga korban pun menyerahkan uang tersebut. Namun setelah menunggu hingga masa kelahiran, janin tersebut tetap berada dalam kandungan. Keluarga korban pun meminta pengembalian dana. Alih-alih mengembalikan uang, NYW justru kembali menipu dengan alasan memerlukan ritual tambahan dan meminta bayaran lagi sebesar Rp535 juta.
Akumulasi dari kerugian yang dialami keluarga korban mencapai Rp1,075 miliar. Setelah mendapatkan laporan, tim Reskrim Polres Magetan melakukan pelacakan dan berhasil menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu mobil, satu motor, uang tunai Rp6,5 juta, dan beberapa dokumen transaksi. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuannya digunakan untuk membayar utang, membeli barang mewah, serta membiayai kuliah. Kini, NYW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.