MK Minta DPR dan Pemerintah Konsisten dalam Syarat Usia Pejabat Publik untuk Hindari Motif Politik
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting terkait pengaturan syarat usia pejabat publik. Dalam sidang putusan perkara 68/PUU-XXII/2024, Hakim MK Arief Hidayat menekankan agar DPR dan pemerintah tidak sering mengubah syarat usia untuk jabatan publik. Menurut Arief, perubahan yang terlalu sering dapat menimbulkan kesan adanya motif politik di balik kebijakan tersebut.
Arief menyampaikan bahwa meskipun pengaturan usia pejabat publik adalah kewenangan membuat undang-undang, konsistensi dalam syarat usia sangat penting. Perubahan yang terlalu sering dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kapabilitas dan kompetensi calon pejabat publik.
“Pengaturan mengenai syarat usia, baik usia minimum maupun maksimum, merupakan hak prerogatif pembentuk undang-undang. Namun, DPR dan pemerintah sebaiknya tidak membuat perubahan yang terlalu sering untuk menghindari potensi motif politik,” ujar Arief dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Penegasan ini muncul dari kasus yang melibatkan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang mengajukan gugatan terkait syarat usia pimpinan KPK. MK menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa perubahan syarat usia yang terlalu sering dapat merugikan hak konstitusional warga negara dan menciptakan ketidakstabilan dalam proses seleksi pejabat publik.
“Keputusan ini menunjukkan bahwa penetapan syarat usia harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak sembarangan. Terlalu seringnya perubahan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, yang berpotensi mengabaikan prinsip keadilan,” tambah Arief.
MK juga menolak permohonan provisi dari Novel Baswedan, yang meminta agar proses seleksi calon pimpinan KPK ditunda. Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi bahwa permohonan provisi tersebut tidak diterima dan menegaskan keputusan MK dalam perkara ini.
Dengan penegasan ini, diharapkan DPR dan pemerintah dapat lebih berhati-hati dalam menetapkan syarat usia pejabat publik di masa depan, untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan dan pengangkatan pejabat negara.