Lebih dari 300 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Langkah Tegas Imipas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengingatkan jajarannya untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Ia menyebutkan bahwa lebih dari 300 bandar narkoba yang telah dijatuhi hukuman mati maupun penjara seumur hidup telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
“Sampai saat ini, sudah lebih dari 300 bandar narkoba dengan hukuman mati dan seumur hidup yang telah kami pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Menteri Agus di kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Ia menegaskan bahwa pemindahan narapidana dengan risiko tinggi dalam mengendalikan kejahatan dari dalam lapas akan terus dilakukan. “Proses ini akan terus berjalan,” tambahnya.
Menteri Agus juga menekankan bahwa apabila ditemukan kasus peredaran narkoba di dalam lapas, solusi yang lebih efektif adalah segera memindahkan narapidana terkait ke Lapas Supermaximum Security di Nusakambangan.
“Daripada memindahkan kepala lapas atau kepala rutan akibat adanya jaringan narkoba di dalam, lebih baik langsung merelokasi narapidana yang terindikasi mengendalikan peredaran narkoba ke Nusakambangan,” tegasnya.
Menurutnya, pemindahan narapidana dengan tingkat risiko tinggi ke Lapas Supermaximum Security bertujuan untuk mengurangi beban kerja petugas di lapas lain. “Dengan menempatkan mereka di ruang tahanan super maksimum, diharapkan beban kerja petugas di lapangan dapat berkurang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa ia tidak akan ragu untuk memberhentikan pegawai yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas. Ia juga mengingatkan seluruh petugas untuk tidak takut dalam menindak tegas peredaran narkoba dari dalam tahanan.
“Saya tidak akan segan mencopot pegawai yang masih mau terpengaruh oleh narapidana yang mengendalikan narkoba dari dalam lapas,” pungkasnya.