KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas yang Rugikan Negara USD 15 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Mereka adalah mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim (ISW). Kedua tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat sore (11/4/2025).

Pantauan detikcom, sekitar pukul 17.24 WIB, keduanya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. KPK mengumumkan bahwa DP dan ISW akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung mulai 11 April hingga 30 April 2025.

Kerugian Negara Capai Rp 252 Miliar

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut laporan BPK, kerugian negara diperkirakan mencapai USD 15 juta, atau sekitar Rp 252 miliar berdasarkan kurs hari ini.

“Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” ujar Asep dalam keterangan pers yang disampaikan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Praktik Korupsi Berawal dari Pembelian Gas yang Tidak Direncanakan

Kasus ini berakar dari transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT IAE. Pada tahun 2017, PT PGN sebenarnya tidak merencanakan pembelian gas dari PT IAE. Namun, Danny Praditya yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT PGN, memerintahkan untuk melakukan negosiasi dengan PT IAE. DP juga menginstruksikan agar PT PGN menjalin hubungan dengan beberapa trader gas, termasuk PT ISARGAS, untuk menjadikan mereka sebagai Local Distributor Company (LDC) PT PGN.

Dalam transaksi ini, PT PGN telah membayar uang muka sebesar USD 15 juta kepada PT IAE. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, melainkan malah dibelanjakan oleh PT IAE untuk membayar utang-utang yang tidak terkait dengan perjanjian gas. Hal ini menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara.

Pemeriksaan dan Pencegahan Terhadap Tersangka

KPK sebelumnya telah memeriksa kedua tersangka ini di gedung KPK pada hari yang sama. Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap DP yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT PGN dari tahun 2016 hingga Agustus 2019, dan Iswan Ibrahim yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE hingga 22 Januari 2024.

“Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2017 hingga 2021, terkait transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Tessa.

KPK juga telah mengambil langkah pencegahan terhadap kedua tersangka agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.

Reaksi KPK

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka ini telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. “Kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dan mereka telah kami lakukan pencegahan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang terjadi akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam transaksi gas yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *