https://stickmaschinen.biz

Komisi III: Tak Perlu Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polri Meski Banyak Kasus

Jakarta – Ketegangan terkait penggunaan senjata api oleh polisi kembali mencuat setelah sejumlah insiden penembakan yang melibatkan aparat kepolisian dan warga. Menyusul kasus tragis yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi wacana evaluasi atau pembatasan penggunaan senjata api bagi polisi dengan sikap hati-hati.

Habiburokhman menilai, meskipun insiden tersebut menciptakan keresahan, kebijakan terkait pembatasan penggunaan senjata api oleh polisi tidak boleh diambil secara reaktif hanya karena kejadian tertentu. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dipikirkan secara matang agar tidak mengganggu efektivitas tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita tidak bisa membuat kebijakan hanya berdasarkan satu atau dua kejadian saja,” ujarnya dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/12/2024). Ia menekankan pentingnya keberadaan senjata api bagi polisi dalam menghadapi ancaman serius, seperti tindak pidana kekerasan atau terorisme.

Habiburokhman menyatakan, jika polisi tidak dibekali senjata api, mereka akan kesulitan untuk menghadapi berbagai situasi berbahaya yang membutuhkan perlindungan. “Jika polisi tidak memiliki senjata, bagaimana mereka bisa melindungi masyarakat jika dalam situasi terancam?” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa polisi tidak hanya dituntut untuk menjaga keselamatan diri mereka sendiri, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari ancaman seperti perampokan, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Namun, Habiburokhman juga sependapat jika untuk tugas yang lebih bersifat pengawasan dan menjaga ketertiban, polisi bisa cukup dibekali dengan pentungan. “Polisi yang bertugas untuk memberantas kejahatan serius, seperti perampokan atau narkoba, tentu harus dilengkapi dengan senjata api, bukan pentungan,” ujarnya menambahkan.

Pembahasan mengenai pembatasan senjata api bagi polisi sebenarnya sudah mulai digaungkan beberapa waktu lalu, setelah insiden penembakan terhadap seorang siswa yang menghebohkan publik. Kasus tersebut menjadi pemicu diskusi lebih lanjut mengenai apakah polisi masih perlu memegang senjata api atau tidak. Habiburokhman, yang memimpin Komisi III DPR RI, menyatakan akan membahas isu ini lebih lanjut dalam rapat dengan pihak kepolisian untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh anggota Polri. “Kami akan bahas lebih lanjut tentang mekanisme penggunaan senjata api oleh polisi dan bagaimana evaluasi penggunaan senjata ini di masa depan,” tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, juga menyuarakan kekhawatirannya mengenai penggunaan senjata api oleh polisi. Ia mengingatkan bahwa senjata yang seharusnya digunakan untuk melindungi rakyat, justru berisiko menyebabkan korban jiwa, baik di pihak warga maupun aparat itu sendiri. Wayan mengusulkan agar polisi di Indonesia mengadopsi kebijakan yang lebih mirip dengan negara-negara maju, yang hanya membekali petugasnya dengan pentungan dalam situasi tertentu, sebagai langkah mengurangi potensi penyalahgunaan senjata api.

“Di beberapa negara maju, polisi hanya membawa pentungan. Kenapa kita tidak mengarah ke sana? Jika polisi tetap memegang senjata api, maka harus digunakan dengan bijak dan hanya untuk situasi yang benar-benar membutuhkannya,” ujar Wayan dalam rapat Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Tentu saja, perdebatan mengenai penggunaan senjata api oleh polisi ini masih akan berlanjut. Masyarakat pun menanti bagaimana kebijakan ini akan berkembang, dan apakah akan ada perubahan signifikan dalam SOP kepolisian terkait penggunaan senjata api. Dalam hal ini, semua pihak berharap keputusan yang diambil nanti dapat menjaga keseimbangan antara efektivitas tugas polisi dan perlindungan hak asasi manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *