Kolaborasi Kapolri dan Mendikdasmen: Restorative Justice sebagai Solusi Pendidikan
Menteri Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa kementeriannya bersama kepolisian telah sepakat untuk menyelesaikan masalah di sekolah dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan atau restorative justice.
Hal ini disampiakan Prof. Mu’ti usai pertemuannya dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri pada Selasa (12/11/2024).
“Permasalahan kekerasan yang masih terjadi di lembaga pendidikan dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan, pendekatan musyawarah, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai restorative justice,” kata Prof. Mu’ti.
Menciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Nyaman
Prof. Mu’ti menekankan bahwa kementeriannya telah mencapai kesepahaman dengan Kapolri untuk menciptakan suasana sekolah yang aman, nyaman, dan ramah. Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membahas berbagai isu yang melibatkan siswa dan generasi muda, termasuk masalah judi online, tawuran pelajar, serta kekerasan di sekolah.
“Kami akan bekerja sama, terutama dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah,” ujarnya.
Program Pendidikan di Daerah Terpencil dan Tidak Aman
Selain itu, Prof. Mu’ti juga menyoroti pentingnya pendidikan di daerah tertinggal, terluar, dan terdalam (3T), serta wilayah yang tidak aman. Salah satu inisiatif yang dibahas adalah program “polisi mengajar” atau relawan mengajar yang melibatkan unsur kepolisian.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan pendidikan bagi semua anak Indonesia, di mana pun mereka berada,” jelasnya.
Kerjasama dalam Nota Kesepahaman
Menurut Prof. Mu’ti, semua kerjasama ini akan dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kemendikdasmen dan Polri. MoU ini akan memperbarui perjanjian sebelumnya yang sudah kadaluarsa.
“Kami akan menindaklanjuti pertemuan ini dengan perjanjian kerjasama atau MoU baru, karena MoU yang lama perlu diperbarui seiring dengan perubahan di kementerian,” pungkasnya.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan masalah kekerasan di sekolah dapat diselesaikan secara lebih efektif dan lingkungan pendidikan yang aman serta nyaman dapat tercipta, sehingga para siswa dapat belajar dengan tenang dan maksimal.