Kericuhan di Jakarta: Pembahasan RUU TNI Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menerima laporan terkait insiden kericuhan yang terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta pada Sabtu (15/3). Laporan ini mencakup dugaan gangguan terhadap ketertiban umum, tindakan memaksa dengan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan dibuat oleh seorang sekuriti Hotel Fairmont berinisial RYR. Menurutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga individu yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil memasuki hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI. Mereka menuntut agar rapat dihentikan karena dianggap dilakukan secara diam-diam dan tanpa keterlibatan publik.
Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan memutuskan untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan ini telah resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan kritik mereka terhadap mekanisme pembahasan RUU TNI. Salah satu perwakilannya, Andrie Yunus, yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menilai bahwa rapat yang berlangsung tertutup bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik. Aksi protes mereka berakhir dengan pengamanan oleh petugas yang langsung mengeluarkan mereka dari ruang rapat.
Sebelumnya, Panja RUU TNI yang melibatkan Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan sekitar 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rancangan undang-undang ini. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa pembahasan telah berlangsung sejak Jumat (14/3) dan masih akan berlanjut hingga Minggu (16/3). Fokus utama diskusi sejauh ini adalah terkait batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama serta faktor lain yang memengaruhi kebijakan dalam revisi UU TNI.