Kepsek dan Bendahara SD di Bekasi Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Sekolah Rp 651 Juta
Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan penggelapan dana sekolah sebesar Rp 651 juta di sebuah SD yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dua orang yang terlibat dalam kasus ini adalah kepala sekolah berinisial AA dan istrinya, HNH, yang menjabat sebagai bendahara. Keduanya kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengonfirmasi bahwa kedua tersangka merupakan pasangan suami istri. AA sebagai kepala sekolah dan HNH yang berperan sebagai bendahara sekolah,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam keterangannya pada Kamis (20/3/2025).
Terungkap dari Audit Keuangan Yayasan
Menurut Mustofa, kasus ini terkuak setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan sekolah. Hasil pemeriksaan menemukan adanya laporan keuangan fiktif serta indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlangsung sejak tahun 2014 hingga 2022.
“Dalam penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bukti kuat bahwa dana tersebut telah diselewengkan selama bertahun-tahun. Saat ini, kami masih mendalami peran kedua tersangka dan mempercepat proses hukum,” jelasnya.
Modus Manipulasi Laporan Keuangan
Polisi mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran tagihan listrik dan internet sekolah.
“Total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 651.732.500. Berdasarkan pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehari-hari,” tambahnya.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana pendidikan ini,” pungkas Mustofa.