Kepolisian Tindaklanjuti WNI Yang Jadi Bandar Judi Online Di Kamboja
Pada 10 November 2024, Kepolisian Indonesia mengumumkan bahwa mereka sedang menindaklanjuti kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat sebagai bandar judi online di Kamboja. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan kegiatan ilegal yang marak di negara-negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Pihak kepolisian bekerja sama dengan otoritas Kamboja untuk mengusut tuntas jaringan perjudian yang melibatkan WNI tersebut.
Seorang pria berinisial R, yang diketahui merupakan warga Jakarta, ditangkap di Kamboja setelah penyelidikan panjang terkait aktivitas perjudian online yang dijalankannya. Berdasarkan informasi dari otoritas Kamboja, R diduga menjalankan sebuah situs judi online yang melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Kepolisian Indonesia segera mengirimkan tim untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang di Kamboja guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan R dapat segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepolisian Indonesia akan memanfaatkan kerja sama internasional untuk menangani kasus ini secara tuntas. Selain berkoordinasi dengan Kamboja, tim gabungan juga akan menyelidiki potensi adanya jaringan perjudian online lainnya yang melibatkan WNI. Penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa pihak berwajib berkomitmen untuk menanggulangi peredaran judi online yang meresahkan masyarakat, termasuk yang beroperasi secara lintas negara.
Kasus ini menambah daftar panjang masalah perjudian online yang melibatkan warga negara Indonesia. Masyarakat berharap agar kepolisian dapat lebih gencar dalam menindak jaringan judi ilegal, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Pemerintah juga diharapkan dapat memperkuat regulasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.