Kapolri Ungkap 1.918 Tersangka Judi Online Ditangkap Sepanjang 2024
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah berhasil mengungkap ribuan kasus judi online sepanjang tahun 2024. Dalam penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini, sebanyak 1.918 orang telah ditangkap dan dijerat dengan berbagai dakwaan, termasuk tindak pidana perjudian online.
Menurut Jenderal Sigit, Polri telah menangani total 4.926 perkara perjudian sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, lebih dari 71 persen atau sekitar 3.526 perkara sudah berhasil diselesaikan, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya mencapai 2.519 perkara.
“Dari 4.926 perkara yang kami tangani, 1.611 di antaranya adalah kasus perjudian online yang melibatkan 1.918 orang sebagai tersangka, mulai dari bandar, admin, operator, hingga pemain,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers refleksi akhir tahun yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/12/2024).
Tindakan tegas terhadap para pelaku juga diikuti dengan penegakan hukum lebih lanjut, seperti penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberikan efek jera. “Kami berharap dengan penerapan pasal TPPU, dapat memberikan deterrence effect kepada para pelaku judi online,” jelasnya.
Dalam upaya memberantas praktik judi online, Polri tidak hanya menyita berbagai barang bukti yang melibatkan puluhan miliar rupiah, tetapi juga berhasil mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 126 ribu situs judi online. Barang bukti yang disita meliputi aset berupa tanah dan bangunan, perhiasan, kendaraan mewah, serta uang tunai senilai Rp 61,072 miliar.
Jenderal Sigit menambahkan, saat ini terdapat 1.243 perkara yang masih dalam proses penyidikan, dan 343 perkara lainnya telah berhasil diproses secara tuntas. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menanggulangi perjudian online yang terus berkembang, serta memastikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana tersebut.
Dengan komitmen yang terus diperkuat, Polri berjanji akan terus bekerja keras dalam memberantas perjudian online serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.