Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Kasat Reskrim Solok Selatan
Insiden penembakan yang melibatkan sesama anggota polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, menewaskan AKP Ulil Ryanto Anshari. Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada almarhum, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Ulil, yang sebelumnya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dinaikkan pangkatnya menjadi Komisaris Polisi (Kompol) secara anumerta.
Kapolri Sampaikan Penghormatan Terakhir
Polri menyampaikan belasungkawa mendalam atas peristiwa tragis ini. Dalam rilis resmi yang diterima pada Sabtu (23/11), Polri menyebut bahwa Kapolri memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLB) kepada korban sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian dan tugas yang dijalankannya.
“Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada korban yang gugur saat bertugas. Pangkatnya dinaikkan dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol),” demikian bunyi pernyataan resmi Polri.
Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024, yang ditandatangani oleh Kombes Fadly Samad atas nama Kapolri.
Kronologi Penembakan
Insiden penembakan berlangsung pada Jumat dini hari, tanggal 22 November. Pelaku, yang diketahui adalah AKP Dadang Iskandar, menembakkan senjata api hingga mengenai wajah korban di bagian pelipis dan pipi. Akibatnya, AKP Ulil Ryanto Anshari meninggal di tempat.
Kapolri memastikan penyelidikan atas kasus ini dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. “Saya telah memberikan instruksi agar pelaku ditindak tegas, tanpa memandang pangkat atau jabatan yang melekat,” ujar Listyo.
Proses Hukum untuk Pelaku
Divisi Propam Mabes Polri telah diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu, penyidikan pidana juga sedang berlangsung. AKP Dadang Iskandar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal pembunuhan berencana.
“Propam akan memastikan segala proses berjalan sesuai aturan. Jika pelanggaran bersifat etik dan tidak dapat ditolerir, saya meminta tindakan tegas diberikan kepada pelaku,” tegas Listyo.
AKP Dadang juga terancam sanksi berat berupa pemecatan tidak hormat dari kepolisian, di samping hukuman pidana yang menantinya.
Insiden penembakan ini menjadi duka mendalam bagi institusi Polri. Kenaikan pangkat anumerta untuk Kompol Ulil Ryanto Anshari mencerminkan penghormatan atas dedikasi dan pengabdiannya. Di sisi lain, proses hukum terhadap pelaku diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjaga integritas institusi kepolisian.