Hati-hati! Modus Pencurian Sepeda Motor dengan COD Kian Marak

Pemilik sepeda motor yang ingin menjual kendaraannya harus lebih berhati-hati, karena kini ada modus baru dalam kasus pencurian sepeda motor, yakni dengan menggunakan metode bayar di tempat (Cash on Delivery/COD). Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian motor dengan modus COD di wilayah Depok, Jawa Barat.

Pelaku yang berinisial J (34) ditangkap pada hari Rabu (9/4) di kawasan Jalan HSapri, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho, dalam keterangannya.

Aditya mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan mencari korban yang tengah menawarkan sepeda motor untuk dijual, melalui media sosial seperti Facebook. Setelah berkenalan, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan melakukan transaksi COD kendaraan.

Saat pertemuan tersebut, pelaku meminta izin untuk melakukan uji coba atau test drive pada motor yang dijual. Namun, setelah itu, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut tanpa melakukan transaksi apapun.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melakukan jual beli kendaraan, terutama dalam hal transaksi COD. Salah satu langkah yang disarankan adalah untuk tidak membiarkan calon pembeli membawa sepeda motor tanpa adanya jaminan atau kesepakatan sebelumnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *