Empat Jam Pemeriksaan, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dikenakan Wajib Lapor
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pemeriksaan terhadap EDH sebagai tersangka berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 14.30 hingga 18.30 WIB. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa EDH tiba di ruang pemeriksaan pada pukul 14.15 WIB dan menjalani pemeriksaan dengan total 40 pertanyaan dari tim penyidik. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, EDH tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban untuk melapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. Sebelumnya, EDH sempat mangkir dari panggilan pertama yang dijadwalkan pada Rabu, 5 Maret 2025, tanpa memberikan alasan yang sah. Akibatnya, penyidik melayangkan panggilan kedua yang mengharuskan kehadirannya pada Jumat, 7 Maret 2025, pukul 13.00 WIB. EDH diketahui merupakan mantan pengacara Arif Nugroho, anak dari petinggi Prodia, yang namanya terseret dalam dugaan penggelapan yang juga melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Berdasarkan hasil penyelidikan, bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli. EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atas peristiwa yang terjadi pada April 2024 di Jakarta Selatan.