https://stickmaschinen.biz

Dugaan Penggelapan Surat Tanah, Propam Periksa Polisi yang Terlibat Kasus di Kalteng

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polisi republik Indonesia kembali memanggil dan memeriksa sejumlah anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti berupa surat tanah di wilayah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Perkara ini menyeret beberapa anggota dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Poltak Silitonga, yang menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan pada Senin, 14 April 2025 di Gedung Propam Mabes Polri.

Menurut Poltak, yang diperiksa adalah anggota kepolisian yang terlibat dalam penyelidikan awal kasus tersebut, termasuk yang pernah menangani perkara di Polda Kalimantan Tengah. Mereka disebut sebagai pihak yang mengambil keputusan soal penyitaan surat tanah. Wiwik Sudarsih, selaku anak dari Brata Ruswanda yang merupakan pemilik tanah, turut hadir untuk memberikan keterangan sebagai ahli waris, menegaskan bahwa surat tanah itu sah dan bukan dokumen palsu.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djihandhani Rahradjo Puro, sebelumnya dilaporkan ke Propam atas dugaan penggelapan barang bukti. Ia mengungkapkan bahwa proses hukum harus dilalui secara bertahap, termasuk gelar perkara sebelum pengembalian barang bukti dilakukan. Meski sertifikat akhirnya dikembalikan kepada pihak pelapor, laporan terhadap aparat tetap dilanjutkan sebagai bentuk pencarian keadilan oleh korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *