https://stickmaschinen.biz

Dugaan Asusila oleh Anggota Polres Buton Utara, PTDH Jadi Sanksi Tegas

Seorang anggota Kepolisian Resor Buton Utara, Aipda AD, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik akibat dugaan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Kepala Polres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menegaskan bahwa proses sidang etik terhadap AD telah rampung dan diputuskan untuk memberhentikannya secara permanen dari institusi kepolisian. Seluruh tahapan administratif terkait pemecatan juga telah dijalankan sesuai prosedur.

Meski demikian, AD dikabarkan mengajukan banding ke Polda Sultra dan bahkan menyebarkan klaim bahwa dirinya tidak akan diberhentikan karena mendapat dukungan dari pihak tertentu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama keluarga korban yang merasa resah terhadap potensi intervensi dan ketidakadilan dalam proses hukum.

AKBP Totok Budi menanggapi kabar tersebut dengan serius dan menegaskan bahwa Polres Buton Utara akan terus mengawasi jalannya proses banding secara objektif. Ia memastikan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran, apalagi yang mencemari nama baik kepolisian. Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

Kasus ini semakin disorot publik setelah terungkap bahwa perbuatan tidak senonoh tersebut diduga dilakukan terhadap ibu mertua pelaku, pada 16 Januari 2025. Totok menutup pernyataannya dengan menyampaikan komitmen tegas bahwa Polri akan bertindak adil dan transparan, tanpa pandang bulu, terhadap pelanggaran etik maupun pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *