DPR Klarifikasi Isu RUU TNI, Hanya Tiga Pasal yang Direvisi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membagikan draf perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada wartawan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pasal bermasalah serta merespons maraknya informasi keliru yang beredar di media sosial. Dasco menegaskan bahwa banyak draf yang beredar di publik berbeda dari yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. Ia juga menekankan bahwa isu terkait dwifungsi TNI tidak memiliki dasar dalam revisi ini.
DPR terus memantau berbagai reaksi penolakan yang muncul di media sosial maupun media massa. Namun, menurut Dasco, substansi dari banyak penolakan tersebut tidak sesuai dengan isi pembahasan di DPR. Ia menegaskan bahwa revisi ini hanya mencakup tiga pasal yang bertujuan untuk memperkuat aturan dan mencegah potensi pelanggaran di masa depan.
Adapun tiga pasal yang direvisi dalam RUU TNI ini mencakup Pasal 3 ayat (2), yang mengatur kebijakan serta strategi pertahanan, termasuk perencanaan strategis TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Selanjutnya, Pasal 53 yang menaikkan batas usia pensiun prajurit TNI dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Terakhir, Pasal 47 yang memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu. Dengan adanya klarifikasi ini, Dasco berharap masyarakat dapat menilai secara objektif isi revisi yang sebenarnya.