https://stickmaschinen.biz

Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu Banten Terkait Dugaan Ketidaknetralan di PSU Pilkada

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, resmi dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan ketidaknetralan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang. Laporan tersebut disampaikan pada 10 Maret 2025 dan diterima oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir. Dugaan ketidaknetralan tersebut berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadhan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, yang dituduh sebagai upaya safari politik untuk mendukung pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.

Saat ini, Bawaslu Banten tengah melakukan kajian awal untuk menelaah apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil. Menurut Badrul Munir, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk menyelesaikan kajian tersebut. Jika syarat formil dan materil terpenuhi, maka proses penanganan pelanggaran akan dilanjutkan dalam kurun waktu lima hari setelah laporan diregister. Kajian ini bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan Safari Ramadhan tersebut mengandung unsur kampanye terselubung atau tidak.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2025 mengharuskan diadakannya PSU Pilkada Kabupaten Serang, setelah adanya sengketa hasil pemilihan sebelumnya. Dalam Pilkada tersebut, Andika Hazrumy yang merupakan keponakan dari Ratu Tatu Chasanah, berpasangan dengan Nanang Supriatna sebagai calon nomor urut 01, bersaing dengan pasangan nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.

Kasus ini menjadi sorotan karena keterlibatan kepala daerah dalam Pilkada kerap menimbulkan kontroversi terkait netralitas pejabat publik. Bawaslu Banten berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini dengan prosedur yang berlaku guna memastikan jalannya PSU Pilkada Kabupaten Serang berlangsung secara adil dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *