BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat, Apoteker Jadi Tersangka

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil mengungkap keberadaan pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di kawasan permukiman Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh BPOM.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa fasilitas produksi kosmetik tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, setiap pabrik yang memproduksi obat atau kosmetik wajib menerapkan Good Manufacturing Practice (GMP) atau standar cara produksi yang baik.

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan bahwa dua orang yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut telah diamankan, yakni seorang wanita berinisial K dan seorang pria berinisial IKC, yang diketahui berprofesi sebagai apoteker.

“Pemiliknya, yaitu Ibu K dan Bapak IKC, yang juga seorang apoteker, telah melanggar kode etik profesi,” ujar Taruna saat memberikan keterangan kepada media di lokasi, Rabu (19/3/2025).

Dalam operasi tersebut, BPOM menemukan sekitar 40 pekerja yang beraktivitas di pabrik rumahan tersebut. Berbagai peralatan produksi juga ditemukan di tempat kejadian, dengan kapasitas produksi mencapai 5.000 unit produk setiap harinya.

Omzet Miliaran dan Pengiriman ke Seluruh Indonesia

Taruna juga mengungkapkan bahwa bisnis ilegal ini memiliki omzet yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp 1 miliar per bulan. Produk dari pabrik ini didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Semarang, Medan, dan Makassar.

“Penjualannya mencapai Rp 1 miliar setiap bulan, dengan pengiriman ke berbagai wilayah di Indonesia. Tampaknya ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, yang saat ini juga sedang kami selidiki lebih lanjut,” tambahnya.

Selain beroperasi tanpa izin resmi, pabrik tersebut juga kedapatan menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam produksinya, seperti hidrokuinon, dexametason, dan clindamycin, yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Hingga saat ini, BPOM bersama aparat penegak hukum masih terus menyelidiki kasus ini. Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

“Ini jelas membahayakan masyarakat. Kami bersyukur atas kerja sama yang solid antara berbagai pihak, termasuk aparat kelurahan, dalam mengungkap lokasi yang cukup tersembunyi ini,” pungkas Taruna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *