https://stickmaschinen.biz

Polemik PPN 12 Persen: Gerindra Sindir Ketua Panja, PDI-P Sebut RUU Inisiatif Jokowi

PDI Perjuangan menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen telah tertuang dalam Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang kemudian diubah namanya menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Latar Belakang UU HPP

RUU HPP adalah inisiatif dari pemerintahan Joko Widodo dan diajukan ke DPR RI pada 5 Mei 2021. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP, menyatakan bahwa semua fraksi sepakat untuk membahas rancangan undang-undang tersebut.

“RUU ini merupakan usulan pemerintah yang disampaikan pada 5 Mei 2021, dan seluruh fraksi menyetujui pembahasannya,” ujar Dolfie dalam wawancaranya, Minggu (22/12/2024).

RUU HPP kemudian dibahas secara mendalam bersama pemerintah melalui Komisi XI DPR RI. Namun, pembahasannya tidak lepas dari kontroversi, terutama terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dan perluasan objek pajak, termasuk sembako, yang sempat menjadi polemik di masyarakat.

Pada akhirnya, RUU HPP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021. Sebanyak delapan fraksi—PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP—mendukung pengesahan, sementara PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.

Apa yang Diatur dalam UU HPP?

UU HPP merupakan omnibus law yang mengubah sejumlah ketentuan dalam beberapa UU perpajakan, seperti:

  1. UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
  2. UU PPh (Pajak Penghasilan)
  3. UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  4. UU Cukai
  5. UU Cipta Kerja

Selain itu, UU HPP juga memperkenalkan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan aturan terkait pajak karbon.

Kenaikan PPN Mulai 2025

Dolfie menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 merupakan amanat dari UU HPP. Namun, Presiden RI memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PPN dalam rentang 5-15 persen, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) UU HPP.

“Pemerintah dapat menyesuaikan tarif PPN, baik menaikkan maupun menurunkan, bergantung pada kondisi perekonomian nasional,” jelas Dolfie.

Kritik Terhadap Kenaikan PPN

Sebelumnya, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus keponakan Presiden Prabowo Subianto, mempertanyakan kritik PDI-P terhadap kenaikan PPN. Ia menyoroti fakta bahwa saat pembahasan RUU HPP, Ketua Panja berasal dari Fraksi PDI-P.

“Lucu rasanya mendengar kritik ini, karena justru mereka yang saat itu menjabat Ketua Panja yang menyetujui kenaikan PPN menjadi 12 persen,” ujar Rahayu, Sabtu (21/12/2024).

Struktur UU HPP

UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal yang mengubah sejumlah ketentuan penting dalam beberapa UU perpajakan. Dengan disahkannya UU ini, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif PPN, baik naik maupun turun, sesuai kondisi ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *