https://stickmaschinen.biz

Polisi Bekuk 10 Pelaku Sindikat Obat Terlarang di Tanah Abang, Satu Masih di Bawah Umur

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan menangkap 10 orang tersangka, termasuk satu remaja di bawah umur dan tiga perempuan. Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, menyusul laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di daerah Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengungkapkan bahwa petugas menyita total 5.652 butir obat keras, terdiri dari 2.020 butir Tramadol, 1.695 butir Hexymer, dan 1.937 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, enam unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp68 juta yang diduga hasil dari penjualan obat-obatan tersebut turut diamankan.

Para pelaku diketahui menjajakan obat-obatan daftar G secara manual atau offline dengan alasan ekonomi. Saat ini, penyidik tengah mendalami lebih jauh asal-usul barang terlarang tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi yang lebih besar.

Kompol Haris mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat terlarang. Ia menegaskan bahwa peran aktif warga sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan sehat, khususnya demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *