https://stickmaschinen.biz

326 Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan di Bakauheni, Karantina Lampung Bertindak Cepat

Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 326 ekor burung yang hendak dibawa dari Sumatera menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Operasi ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa liar. Petugas gabungan dari Karantina Lampung, Polairud Baharkam Mabes Polri, serta organisasi konservasi FLIGHT berhasil mengamankan ratusan burung tersebut, dengan 132 ekor di antaranya termasuk jenis yang dilindungi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di kabin kendaraan, ditemukan puluhan boks berisi berbagai jenis burung. Kendaraan tersebut kemudian diarahkan ke Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni untuk pemeriksaan lanjutan. Di antara burung yang diamankan, terdapat 22 ekor madu sepah raja, 49 ekor cica daun sayap biru, 28 cica daun kecil, 30 cica daun besar, serta tiga cica daun Sumatera. Selain itu, juga ditemukan 35 madu pengantin, 132 madu sriganti, 11 siri-siri, 12 cucak jenggot, dan empat kapas tembak.

Pengemudi mengaku bahwa burung-burung tersebut diambil dari tepi jalan di wilayah Pekanbaru atas titipan seseorang dan direncanakan akan dikirim ke Cakung dan Bekasi. Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyatakan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, dengan ancaman dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Saat ini seluruh burung dalam pengawasan Karantina Lampung, dan proses hukum masih berlangsung. Pemerintah berharap kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak lagi memperdagangkan satwa dilindungi demi menjaga keanekaragaman hayati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *